Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Bireuen

Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018-2022, Zamri, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Selain Zamri, majelis hakim juga menolak eksepsi Khairum Hafis selaku kepala bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, serta Yusrizal selaku direktur utama PT BPRS Kota Juang, karena terlibat dalam kasus yang sama.
Sidang beragendakan putusan sela dibacakan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi R Daddy dan Ani Hartati selaku hakim anggota di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/1).
Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa dan menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna memeriksa pokok perkara.
“Menyatakan keberatan terhadap eksepsi ketiganya. Menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Bireuen mendakwa ketiganya atas penyelewengan dana penyertaan modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh atas perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” kata JPU dalam persidangan, Rabu (27/12/2023) lalu.
Kemudian, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Komentar