Komisi I DPRA Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengaku siap menghadapi gugatan dari tiga peserta seleksi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Menurut Iskandar, pihaknya juga akan kooperatif dan sangat siap apabila nantinya dipanggil ke Pengadilan untuk memberikan keterangan.
“Intinya insyaAllah kita sangat siap (hadapi gugatan),” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Iskandar menuturkan, gugat menggugat seperti itu merupakan hal biasa terjadi dalam sebuah demokrasi. Namun, pada dasarnya Komisi I DPR Aceh telah melakukan tugas perekrutan komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 sesuai aturan berlaku.
“Apa yang dilakukan Komisi I sudah sesuai dengan aturan dan norma yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga peserta seleksi calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Siddiq, Indra Milwady dan Marini menggugat DPRA ke PN Banda Aceh.
Kuasa hukum tiga peserta seleksi komisioner KIP Aceh itu, Erlizar Rusli, mengatakan pihaknya menggugat Komisi I DPRA dan lembaga DPRA lantaran diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Banda Aceh itu teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2023/PN Bna, tertanggal 25 Juli 2023.
"Kita gugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh karena melakukan perbuatan melawan hukum," kata Erlizar, Rabu (26/7).
Komentar