KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg

Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mematuhi dan segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan eks narapidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg).
“Ini menjadi sebuah putusan yang patut diapresiasi dan juga mendapat dukungan penuh dari publik Indonesia,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Kamis (5/10).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga lainnya melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.
Menurut Alfian, KPU harus lebih teliti dan hati-hati menyeleksi siapa saja sosok caleg yang akan maju dalam Pemilu mendatang. Sebab saat ini sudah banyak caleg mendaftar tapi belum sepenuhnya final di KPU.
“Sehingga tidak terjadi kecolongan, karena kalau sampai hari ini belum ada, ini kan bagian dari kecolongan,” ujarnya.
MaTA, kata Alfian, hingga saat ini masih berupaya melakukan penulusuran terkait mantan narapidana korupsi yang ikut nyaleg di Aceh. Baik itu di tingkat DPRK, DPRA, DPRD dan DPR RI.
“Aceh sendirii dalam catatan kami ada dua mantan narapidana KPK. Dua-dua caleg ini statusnya dari partai nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alfian menilai keputusan MA soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu merupakan bentuk peringatan agar warga Indonesia tidak coba-coba melakukan korupsi jika ingin terjun ke poliitik.
“Pesannya jelas, kalau anda mau berkarir di politisi jangan coba-coba anda melakukan tindak pidana korupsi, makanya ini perlu diapresiasi untuk MA,” pungkasnya.
Komentar