Pantarlih Wajib Pakai Atribut, Panwaslih: Laporkan Jika Ada Temuan

Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Barat meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak memakai atribut saat turun ke lapangan. Pasalnya, setiap petugas Pantarlih yang turun ke lapangan atau rumah warga untuk mendata, diwajibkan memakai atribut lengkap sebagai tanda pengenal diri.
“Setiap petugas Pantarlih wajib memakai atribut seperti topi, rompi dan name tag atau ID card saat melakukan pendataan pemilih ke rumah–rumah warga, aturannya memang sudah seperti itu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, Senin (15/7).
Husaini mengatakan laporan ketidakpatuhan Pantarlih dapat disampaikan ke Panwaslih atau juga ke posko pengaduan yang ada di kantor Kesbangpol Aceh Barat. Namun, hingga sekarang Husaini mengaku belum ada laporan maupun temuan terkait atribut Pantarlih tersebut.
“Sampai saat ini kita belum temukan petugas yang tidak memakai atribut saat melakukan pendataan dan juga belum ada laporan dari masyarakat kepada kita Panwaslih,” ujar Husaini.
Komentar