Satpol PP Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal ke Pedagang di Aceh Barat

Meulaboh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal ke seluruh pedagang yang ada di 12 kecamatan dalam wilayah setempat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil mengatakan, sosialisasi larangan rokok ilegal tersebut sudah dilakukan selama beberapa hari dan akan terus dilakukan hingga selesai.
“Sampai hari ini total sudah tujuh kecamatan yang kita sosialisasikan yaitu wilayah Kecamatan Kaway XVI, Panton Reu, Woyla, Bubon, Woyla Arongan dan Samatiga,” kata Arsil, Sabtu (13/7).
Untuk pelaksanaan sosialisasi larangan rokok ilegal tersebut, kata Arsil, hanya dilakukan oleh personel Satpol PP saja, jika tahapan sosialisasi telah selesai maka akan dilanjutkan dengan tahap penindakan.
“Untuk sosialisasi kita dulu (Satpol PP) nanti kalau sudah masuk tahapan penindakan baru dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya.
Arsil menyebutkan, selama ini masih banyak rokok – rokok ilegal diperjualbelikan oleh para pedagang baik di pusat kota Meulaboh maupun di toko – toko yang ada di desa dan kecamatan.
“Hari – hari kita tengok banyak yang beredar rokok ilegal jadi kita lakukan sosialisasi dulu berupa penempelan stiker mana rokok yang boleh dan tidak boleh diperjual belikan atau ilegal lantaran tidak ada cukai nya ke pemilik warung,” ungkapnya.
Komentar